Headline.co.id, Garut ~ Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditreskrimsus dengan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK. Kombes Pol Hendra, dalam keterangannya yang dilansir Polda Jabar pada Sabtu (21/2/26), menyatakan bahwa WK berperan aktif dalam seluruh proses produksi mi basah berformalin tersebut. WK diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.
Mi basah berformalin tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan mi, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal. “Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ujar Kombes Pol Hendra.
Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” tutupnya.




















