Headline.co.id, Pontianak ~ Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap emas batangan dari Toko Emas Semar yang berlokasi di Pontianak. Penyitaan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tambang emas ilegal. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Selain Toko Emas Semar, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu rumah tinggal yang diduga milik pelaku. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah memiliki putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2,8 triliun. Penyitaan emas batangan ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencucian uang dari tambang emas ilegal tersebut.





















