Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah toko emas di Nganjuk. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, dengan salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode 2019-2022. Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait dengan penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
Data dari PPATK mengungkapkan bahwa nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus operandi yang digunakan adalah pembelian emas dari tambang ilegal oleh beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.





















