Headline.co.id, Nganjuk ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, pada Jumat (20/2/26) dini hari. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Mulyadi, Koordinator Pasar Wage, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung lebih dari 16 jam. Penyidik memeriksa perhiasan emas dan dokumen administrasi toko.
Toko Emas Semar diketahui telah beroperasi sejak tahun 1976 dan dimiliki oleh pasangan suami istri yang berasal dari Surabaya. Pemilik toko jarang berada di Nganjuk dan biasanya hanya datang setiap dua hingga tiga bulan sekali. Dalam penggeledahan tersebut, empat karyawan toko dimintai keterangan, dan seluruh emas yang ada di toko diamankan sebagai barang bukti. Penyidik membawa dua kotak berisi barang bukti dengan pengawalan ketat.
Selain toko emas, sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro juga digeledah karena diduga terkait dengan jaringan distribusi emas ilegal. Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang terhubung dengan praktik pertambangan tanpa izin. “Kami akan terus menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang terkait,” kata Mulyadi mengenai emas yang disita.



















