Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengurangi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau diberi tugas untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan daerah serta melindungi kepentingan umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa. “Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apa pun yang menjadi instruksi melalui Surat Edaran Gubernur akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegasnya di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi. Jika ditemukan ASN berada di luar kantor tanpa surat tugas yang sah, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta citra ASN di mata masyarakat.
“Karena Gubernur telah menerbitkan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam pengawasan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambahnya.
Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau sebagai bentuk dispensasi sekaligus upaya menjaga keseimbangan pekerjaan dan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat. Sementara itu, unit kerja dengan sistem enam hari kerja tetap masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis serta Sabtu. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB. Penyesuaian ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
Pemprov Riau berharap pengawasan yang dilakukan Satpol PP serta kejelasan aturan melalui surat edaran tersebut dapat menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab pelayanan selama Ramadan.





















