Headline.co.id, Bpjs Kesehatan ~ sebagai bagian dari implementasi universal health coverage (UHC), bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa beban finansial. Namun, penonaktifan mendadak 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN menimbulkan polemik karena mengganggu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Pradhikna Yunik Nurhayati, S.I.P., M.P.A., Ph.D., menyoroti perlunya perbaikan dalam verifikasi data dan mekanisme transisi kebijakan. Ia menekankan bahwa kebijakan berbasis data harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kerentanan kesehatan individu, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.
Pradhikna menyatakan bahwa pasien penyakit kronis sangat bergantung pada layanan kesehatan rutin. Penonaktifan mendadak tanpa masa transisi dapat berdampak serius pada keselamatan pasien. Selain validitas data, ia juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap desain proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) antar lembaga. Menurutnya, masalah implementasi kebijakan sering kali muncul akibat lemahnya koordinasi dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan komunikasi kebijakan kepada publik oleh BPJS Kesehatan. Menurut Pradhikna, kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap perumusan dan implementasi, tetapi juga memerlukan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi. “Kebijakan seringkali sudah ada, tetapi sosialisasinya belum cukup. Akibatnya, masyarakat terkejut dan yang paling terdampak adalah pasien yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin,” jelasnya.
Pradhikna menambahkan bahwa kompleksitas pelayanan kesehatan sering kali luput dari perhatian pembuat kebijakan, terutama terkait faktor geografis, biaya transportasi, dan kebutuhan pendamping pasien. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Dalam merancang kebijakan berbasis data, Pradhikna menekankan pentingnya penggunaan metode forecasting dan simulasi dampak kebijakan sebelum diterapkan. Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui analisis berbagai opsi serta evaluasi potensi risiko agar tidak menimbulkan krisis pelayanan di lapangan. “Pengambilan kebijakan perlu disertai simulasi dampak. Pemerintah harus memprediksi konsekuensi yang mungkin terjadi sehingga kebijakan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat sasaran secara substansi,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa dalam situasi tertentu, pemerintah dapat menggunakan diskresi kebijakan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, sepanjang tetap mengacu pada regulasi dan tidak disalahgunakan. Pradhikna menegaskan bahwa kebijakan publik pada dasarnya merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok tertentu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan akuntabilitas administratif dan tujuan utama kebijakan, yakni melindungi kepentingan masyarakat. “Kebijakan harus berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. Mekanisme administratif memang penting untuk menjaga akuntabilitas, tetapi tidak boleh mengabaikan tujuan utama kebijakan, yaitu pelayanan publik yang adil dan merata,” pungkasnya.




















