Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat telah memusnahkan sebanyak 4.599 knalpot bising sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mengurangi polusi suara. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot nonstandar yang dianggap mengganggu warga. “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot non standar atau yang sering disebut knalpot brong. Ini hasil penindakan anggota lalu lintas di Polda Jabar dan jajaran polres. Jumlahnya kurang lebih 4.599 buah dan sudah dimusnahkan,” jelas Dirlantas pada Rabu (18/2/2026).
Ribuan knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak Operasi Zebra Lodaya 2025 dan berlanjut hingga awal Februari 2026. Dirlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot bising akan terus dilakukan dan ditingkatkan, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dirlantas juga menekankan bahwa penggunaan knalpot nonstandar tidak hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Kebisingan yang dihasilkan dapat memicu emosi pengguna jalan maupun warga sekitar. “Kebisingan itu bisa meningkatkan emosi pendengarnya, termasuk pengendara lain. Dari situ bisa muncul gesekan bahkan konflik sosial. Ini yang kita cegah,” tambahnya.
Fenomena penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas pengguna berasal dari pelajar. Lebih lanjut, pihak kepolisian kini mendata asal produksi knalpot bising tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar peredarannya dapat ditekan dari hulu. “Langkah penertiban dan pemusnahan ini dilakukan untuk menekan polusi suara di Jawa Barat sekaligus menjaga situasi tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutup Dirlantas.




















