Headline.co.id, Petugas Dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Berinisial Anr Dan Me Yang Diduga Sebagai Eksekutor Dalam Kasus Pembacokan Seorang Pelajar Di Cipayung ~ Depok. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian telinga dan punggung. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan barang bukti berupa senjata tajam dan rekaman video kejadian.
Menurut keterangan polisi, pelaku sempat diteriaki maling sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik tindakan pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pengeroyokan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara di atas 5 tahun.
Proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang dan motif dari tindakan kekerasan tersebut.




















