Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 44 warga binaan yang beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada tahun 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Dari total 44 penerima remisi, 43 orang di antaranya adalah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya adalah anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Agus menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Remisi diberikan secara selektif dan objektif,” tambah Menteri Imipas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan dan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. “Pemberian remisi ini adalah bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan,” kata Mashudi.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.





















