Headline.co.id, Sorong ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus narkotika jenis ganja di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ketiga tersangka tersebut berinisial YMD (27), NYM (24), dan AK (24). Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/8/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 44 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot serta sejumlah bibit ganja. Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keberhasilan Tim Resmob Malawili yang sebelumnya mengamankan NYM sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari pemeriksaan handphone milik NYM, ditemukan sebuah video yang menunjukkan kebun dengan puluhan tanaman ganja. “Kami kemudian berkoordinasi Satreskrim dan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Senin (5/8/2024).
Setelah dilakukan penelusuran, lokasi kebun ganja tersebut ditemukan di Jalan Sorong–Klamono kilometer 32, Kabupaten Sorong. Di tempat itu, petugas menemukan 44 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot. NYM mengakui bahwa tanaman tersebut adalah milik bersama dengan dua temannya, YMD dan AK.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Narkoba bersama Resmob Malawili segera bergerak ke Jalan Nipa, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan YMD dan AK. Saat penggeledahan di rumah YMD, ditemukan satu bungkusan plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi biji atau bibit ganja, yang disimpan dalam sebuah tas noken hitam.
Selain pohon dan bibit ganja, polisi juga menyita tiga unit handphone sebagai barang bukti, yaitu dua unit Samsung (hitam dan merah) serta satu unit Redmi berwarna hitam. “Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.





















