Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pada perayaan Imlek 2026, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 44 warga binaan yang memeluk agama Konghucu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 43 orang mendapatkan Remisi Khusus I dengan pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imipas menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” jelasnya pada Selasa (17/2/2026).
Remisi ini diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Imipas menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. “Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan adalah bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan dan pemenuhan hak warga binaan. “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Dirjen Mashudi.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus dan PMP pada Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Dirjen Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.








