Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026 dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik. Kebijakan ini diumumkan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (16/2/2025). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, mencakup jalan tol dan arteri. “Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy.
Dudy menjelaskan bahwa keputusan pembatasan selama 16 hari ini didasarkan pada evaluasi kepadatan dan kecelakaan yang terjadi pada periode angkutan Lebaran sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Truk dengan over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Menhub menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang dapat berjalan aman dan lancar. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, asalkan tidak kelebihan muatan dan dimensi.
Dudy juga menyoroti bahwa peningkatan satu persen volume kendaraan berat selama puncak arus mudik dan balik Lebaran dapat mempengaruhi kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. “Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tambahnya.
Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. Menhub mengimbau pelaku usaha untuk merencanakan pengiriman dengan matang dan berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026. Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub juga mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu. “Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutup Menhub.






















