Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama media arus utama dan platform digital. “Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Menkomdigi dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/2/2026).
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah kesetaraan regulasi penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujar Meutya Hafid.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat. “Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya, yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis.
Melalui kebijakan publisher rights ini, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga publik tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.




















