Headline.co.id, Kutai Timur ~ Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/2/26) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang terduga pengedar berinisial AP yang berusia 24 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 paket sabu dengan berat total 5,05 gram bruto.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang khawatir dengan peredaran narkoba di daerah mereka,” ujar AKBP Fauzan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus penyimpanan yang cukup licin. Dua paket sabu disembunyikan dalam bungkus sabun mandi, sementara 23 paket lainnya disimpan dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. “Modus penyimpanan ini digunakan untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta peralatan takar. Saat ini, tersangka AP telah ditahan di Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling singkat lima tahun.




















