Headline.co.id, Cilegon ~ Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap enam orang tersangka terkait dugaan penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 1 yang dibuat pada 19 Januari 2026. “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz berwarna hijau. “Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelas Kombes Pol. Dian Setyawan.
Di lokasi kejadian, tim Unit II Subdit III Jatanras menangkap empat tersangka, yaitu IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga pada 3 Februari 2026, tim berhasil menangkap RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian, pada 11 Februari 2026, tim menangkap tersangka SI (41) yang diduga sebagai penjual kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.



















