Headline.co.id, Buru ~ Polda Maluku mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengamanan Gunung Botak yang dibentuk oleh Gubernur Maluku. Dalam struktur Satgas tersebut, Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda lainnya bertanggung jawab untuk membersihkan aktivitas PETI yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyatakan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 3.000 penambang ilegal di Gunung Botak. Saat ini, kawasan tersebut telah bersih dari aktivitas PETI. Aktivitas pertambangan di Gunung Botak kini hanya diizinkan pada area tertentu dan diawasi oleh 10 koperasi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan pengaturan pemerintah daerah. Jika ditemukan praktik penambangan ilegal atau pencatutan nama pejabat yang berujung pada pencemaran nama baik, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Rositah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa nama Kapolda dicatut oleh pihak tertentu. “Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi, termasuk apabila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining,” jelasnya.
Menurut Rositah, institusi Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan pertambangan ilegal di wilayah Maluku. Polda Maluku juga menegaskan agar insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan kode etik, terutama prinsip keberimbangan informasi. Pencantuman nama pejabat tanpa konfirmasi dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.























