Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas situasi terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Rapat ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penetapan status siaga darurat karhutla di tingkat provinsi.
Rapat tersebut dipimpin oleh BPBD Riau dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan Polri, jajaran Kodam, Polda, Polres, Lanud, Manggala Agni, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera. Setiap instansi memaparkan kondisi lapangan terkini, di mana karhutla telah terdeteksi di beberapa kabupaten dan kota di Riau, seperti Bengkalis, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Indragiri Hilir. Tim gabungan terus melakukan upaya pemadaman dan pengendalian di lokasi terdampak.
“Baru saja kita melaksanakan rapat persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat Provinsi Riau. Seluruh unsur telah menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, dan di beberapa daerah sudah ditemukan titik api,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur, di Kantor BPBD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).
Jim Ghafur menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan di lapangan, peserta rapat sepakat bahwa Riau telah memenuhi kriteria untuk menetapkan status siaga darurat karhutla. Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat di wilayahnya. Menurut Jim, penetapan status siaga darurat tingkat provinsi kini lebih fleksibel setelah adanya revisi Peraturan Gubernur Riau. Jika sebelumnya diperlukan minimal tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat, kini cukup satu daerah.
“Dengan peraturan gubernur yang baru, apabila sudah ada satu daerah yang menetapkan status siaga darurat, maka provinsi dapat menetapkan status yang sama. Saat ini Pelalawan telah menetapkan, sehingga secara regulasi sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. BPBD Riau juga akan berkonsultasi dengan Asisten dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum penetapan status diumumkan secara resmi.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai rekomendasi penetapan status siaga darurat karhutla sesuai kondisi di lapangan. Terkait waktu pemberlakuannya, menjadi kewenangan gubernur,” tutupnya.






















