Headline.co.id, Malang ~ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, mengimbau mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jeratan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pesan ini disampaikan Tri Joko dalam acara Diskusi Publik CommuniAction bertema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Kota Malang, Kamis (12/2/2026).
Tri Joko menyoroti bahwa penyalahgunaan teknologi digital sering kali memicu kasus pidana seperti perundungan, asusila, judi daring, dan kekerasan, yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 27 UU ITE. “Banyak kasus pidana terkait akibat salah gunakan teknologi seperti bullying, asusila, judi, dan kekerasan dan hal itu diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Tri Joko.
Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital dan penguatan karakter, terutama di kalangan mahasiswa dan generasi muda, agar mampu menyaring informasi di media sosial. “Mahasiswa dan generasi muda harus pandai menyaring informasi dalam medsos,” tegasnya.
Tri Joko juga mengapresiasi kehadiran Kementerian Komdigi dalam kegiatan CommuniAction di Kota Malang, yang diharapkan dapat meningkatkan literasi digital dan penguatan karakter generasi muda, khususnya terkait perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Kejaksaan Negeri Kota Malang, lanjut Tri Joko, terus berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang untuk memberikan penyuluhan mengenai digitalisasi dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Ia juga mendorong mahasiswa untuk menjadi kreator konten yang produktif. “Jadilah konten kreator yang mengangkat potensi daerah dan memperkaya wawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Ditjen KPM, Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka acara tersebut menegaskan bahwa di era digital yang semakin kompleks, peran anak-anak dalam ruang publik daring semakin menonjol. Digitalisasi yang masif membawa dampak ganda: di satu sisi memberikan akses luas terhadap informasi dan peluang pembelajaran, di sisi lain membuka celah terhadap risiko seperti eksploitasi online, penyebaran konten berbahaya, cyberbullying, dan manipulasi data. “Ruang digital memberi peluang besar untuk belajar, tapi menyimpan risiko perundungan, paparan berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Nursodik.
Meski sudah ada PP Tunas, Nursodik menekankan bahwa implementasi aturan perlindungan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang tinggi, serta pendekatan komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data. Melalui CommuniAction dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, Kementerian Komdigi ingin mewujudkan komunikasi publik terkait perlindungan anak yang berbasis data, cepat tanggap, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.
CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan Kementerian Lembaga (KL) hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang, merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Tenaga Ahli Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Dwi Santoso atau akrab dipanggil Bang Anto Motulz, yang juga aktif mengeksplorasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan strategi komunikasi dan produksi konten digital. Selain itu, hadir pula Reza A. Maulana, Praktisi Public Relations yang berpengalaman dalam membangun strategi komunikasi berbasis riset dan monitoring isu publik, serta Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, dan Hari Obbie, seorang Content Creator.




















