Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan bahwa 120.000 pasien dengan penyakit berisiko fatal yang sebelumnya dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akan segera diaktifkan kembali secara otomatis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan selama proses verifikasi dan rekonsiliasi data PBI JKN berlangsung.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) untuk menjamin kelangsungan layanan kesehatan selama masa transisi verifikasi ulang data kepesertaan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (11/2/2026), menegaskan pentingnya terapi berkelanjutan bagi pasien penyakit katastrofik yang tidak boleh terputus karena dapat mengancam nyawa.
Dari total 120.000 peserta yang terdampak, sekitar 20.000 di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara rutin. Selain itu, terdapat puluhan ribu pasien jantung dan stroke yang memerlukan obat serta kontrol berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi atau radioterapi, dan anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan transfusi darah secara rutin.
Menteri Kesehatan juga mengungkapkan bahwa hasil pembersihan data menunjukkan masih ada peserta dari desil 9 dan 10 yang tergolong mampu namun tercatat sebagai penerima bantuan. “Tercatat sekitar 1.824 orang dari desil terkaya (Desil 10) masih masuk dalam daftar PBI,” ungkap Menkes. Hal ini berpotensi mengurangi kuota bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mengingat kuota PBI dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa.
Pemerintah mengimbau peserta yang mampu secara ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri agar kuota PBI dapat dialokasikan dengan tepat. Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola administrasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk proses verifikasi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan. BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mengomunikasikan perubahan data sebelum kebijakan diberlakukan penuh.
Menurut Menkes, langkah ini diambil untuk mencegah kekacauan administratif dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sebelum status kepesertaannya berubah. Dengan kebijakan reaktivasi pasien penyakit katastrofik, rekonsiliasi data PBI, dan penguatan masa transisi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional serta memastikan bantuan tepat sasaran.





















