Headline.co.id, Cirebon ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Bank yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat ini, dicabut izinnya sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, pada Senin (9/2/2026) menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi pelanggaran prinsip kehati-hatian, tata kelola yang buruk, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK telah mengoptimalkan kewenangan pembinaan dan pengawasan, termasuk meningkatkan intensitas pengawasan, memberikan sanksi administratif, serta mengawal rencana penyehatan bank. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Kemudian, pada 1 Agustus 2025, statusnya berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Keputusan untuk tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon juga diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan yang diambil selalu berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah dan masyarakat.
OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.





















