Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu diwarnai dengan laporan mengenai Indeks Kemerdekaan Pers 2025 yang menunjukkan sedikit peningkatan. Berdasarkan hasil penelitian dari Litbang Kompas, indeks tersebut naik sebesar 0,8%, mencapai angka 69,44. Guru Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar, M.E.S, menyatakan bahwa peningkatan ini menempatkan kebebasan pers Indonesia dalam kategori bebas. Indeks kemerdekaan pers dibagi menjadi tiga kategori: tidak bebas (0-30), cukup bebas (31-60), dan bebas (61-100).
Prof. Abrar menilai bahwa meskipun hasil ini cukup melegakan, karena skor kebebasan pers Indonesia lebih dekat ke kategori “cukup bebas”, para jurnalis dan perusahaan pers tidak boleh berpuas diri. “Yang terpenting adalah segera menyusun peta jalan untuk memperjuangkan kebebasan pers,” ujarnya pada Selasa (10/2).
Menurut Abrar, tidak hanya jurnalis dan media pers yang harus berperan aktif, tetapi masyarakat juga harus turut serta dalam mempertahankan kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat bekerja dengan bebas dan aman. Ada berbagai cara untuk menjamin kebebasan kerja wartawan, seperti bersatu dan saling mendukung dalam memperjuangkan kebebasan pers, menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat, serta bekerja sama dengan lembaga yang gigih memperjuangkan kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Abrar mengakui bahwa masyarakat sipil terus memperjuangkan kebebasan pers karena media pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Meskipun media pers memperoleh pendapatan dari profesionalisme mereka, itu bukanlah tujuan utama. “Tujuan utama kerja media pers adalah melayani kebenaran untuk kebaikan masyarakat,” terangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, media pers harus berhadapan dengan berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, dan kelompok radikal atau ekstremis. Pihak-pihak ini memiliki kekuatan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan dan berpotensi melanggar kebebasan pers serta Hak Asasi Manusia (HAM). “Itulah sebabnya kegiatan memperjuangkan kebebasan pers perlu dibarengi dengan memperjuangkan HAM. Tegasnya, istilahnya menjadi memperjuangkan kebebasan pers dan HAM,” paparnya.
Abrar juga menekankan pentingnya media pers memberikan ruang gerak yang luas kepada wartawan agar mereka dapat bekerja secara independen dan bebas dari tekanan. Melindungi sumber informasi dan privasi wartawan, serta menghargai hak untuk mengetahui dan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki masyarakat, juga merupakan hal yang penting. Media pers diharapkan menerapkan standar etika jurnalistik yang tinggi dan tidak menyensor atau membatasi konten media pers. “Dalam hubungan ini, tentu saja pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik dan harus menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” ujarnya.
Namun, sayangnya, pemerintah belum sepenuhnya mematuhi prinsip kebebasan pers ini, terutama dalam menghargai hak untuk mengetahui dan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki masyarakat. Abrar mencontohkan respons pemerintah terhadap laporan utama Tempo pada 2-8 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dan rombongan menggunakan dua pesawat Garuda Indonesia dengan fasilitas kelas satu saat berkunjung ke luar negeri. Pemerintah tidak menggunakan hak jawabnya kepada Tempo dan melalui sekretaris kabinet, Teddy Wijaya, langsung menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Abrar, tindakan pemerintah ini dapat dikatakan menempuh jalur “politik”. Respon pemerintah ini sama saja dengan tidak menghargai prosedur yang sudah digariskan oleh Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 dan 6 UU tersebut menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun, pemerintah tampaknya tidak peduli dan menjadikan media pers sebagai subordinasi politik. “Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers. Ketidaktahuan ini mengantarkan kita untuk bertanya, betulkah pemerintah menghargai kebebasan pers? Bisakah kita berharap kepada pemerintah untuk ikut memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia?” pungkasnya.





















