Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini. Faktor-faktor seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turut dipertimbangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

You might also like

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

23 March 2026
Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

23 March 2026

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ungkap Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Arif menambahkan bahwa pembaruan aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

by Fajar
23 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Personel Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir di Jalan Pengantin Ali...

Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

by wahyu
23 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan rasa duka cita mendalam...

Bupati Boven Digoel Resmikan Pembibitan Kakao di Kampung Asiki

Bupati Boven Digoel Resmikan Pembibitan Kakao di Kampung Asiki

by wahyu
23 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Merah ~ Bupati Boven Digoel, Roni Omba, meresmikan pembibitan kakao yang dikelola oleh Kelompok Tani Kakao CV Maju...

Puskesmas Kawagit Diresmikan, Pemkab Boven Digoel Tingkatkan Layanan Kesehatan

Puskesmas Kawagit Diresmikan, Pemkab Boven Digoel Tingkatkan Layanan Kesehatan

by Aditya
23 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Merah ~ Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Dinas Kesehatan meresmikan Puskesmas Kawagit dan rumah dinas tenaga kesehatan di...

Bupati Boven Digoel Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan di Asiki

Bupati Boven Digoel Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan di Asiki

by masfajar
23 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Merah ~ Bupati Boven Digoel, Roni Omba, melaksanakan panen raya padi bersama Kelompok Tani Karya Makmur di Kampung...

Lapas Tanah Merah Boven Digoel Berikan Remisi Idulfitri 1447 H

Lapas Tanah Merah Boven Digoel Berikan Remisi Idulfitri 1447 H

by Ari Wibowo muhammad
23 March 2026
0

Headline.co.id, Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iii Tanah Merah Di Kabupaten Boven Digoel ~ Papua Selatan, mengadakan upacara pemberian Remisi Khusus Hari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Warga Banguntapan Ditemukan Membusuk di Rumah, Evakuasi Libatkan 30 Personel Gabungan

Warga Banguntapan Ditemukan Membusuk di Rumah, Evakuasi Libatkan 30 Personel Gabungan

7 September 2025
Polisi Intensifkan Penertiban Minuman Keras di Sorong untuk Tekan Kriminalitas

Polisi Intensifkan Penertiban Minuman Keras di Sorong untuk Tekan Kriminalitas

13 November 2025
Masa Sanggahan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 1,4 GHz Resmi Berakhir, tidak Ada Keberatan yang Diajukan : Gedung Kementerian Komdigi RI, Jakarta Pusat. (Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Masa Sanggah Lelang Frekuensi 1,4 GHz Berakhir Tanpa Keberatan, Hasil Seleksi Dinyatakan Final

19 October 2025

Nelayan di Paritpadang Dilaporkan Hilang Saat Melaut

24 February 2020
Gambar pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Jadwal dan Streaming Persib vs Persija 11 Januari 2026, Kick-Off 15.30 WIB

11 January 2026
Klarifikasi Hoaks Pemecatan Agus Harimurti Yudhoyono oleh Presiden Prabowo

Klarifikasi Hoaks Pemecatan Agus Harimurti Yudhoyono oleh Presiden Prabowo

9 February 2026
Rumah Murah di Jakarta: Solusi "Bangunan Serba Guna"

Bangun Hunian Murah: Jakarta Butuh Konsep “Bangunan Serba Guna”

27 August 2024

Artikel Terbaru

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas

23 March 2026
Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

23 March 2026
Bupati Boven Digoel Resmikan Pembibitan Kakao di Kampung Asiki

Bupati Boven Digoel Resmikan Pembibitan Kakao di Kampung Asiki

23 March 2026
Puskesmas Kawagit Diresmikan, Pemkab Boven Digoel Tingkatkan Layanan Kesehatan

Puskesmas Kawagit Diresmikan, Pemkab Boven Digoel Tingkatkan Layanan Kesehatan

23 March 2026
Bupati Boven Digoel Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan di Asiki

Bupati Boven Digoel Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan di Asiki

23 March 2026
Lapas Tanah Merah Boven Digoel Berikan Remisi Idulfitri 1447 H

Lapas Tanah Merah Boven Digoel Berikan Remisi Idulfitri 1447 H

23 March 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sarmi, Papua

23 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1796 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2115 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.