Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya memperkuat tata kelola ruang digital nasional dengan mengombinasikan pengaturan dan penegakan hukum. Langkah ini juga melibatkan kolaborasi regional ASEAN untuk menghadapi tantangan kecerdasan buatan (AI) dan arus informasi lintas batas. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan ini sedang dimatangkan melalui peraturan presiden yang akan diterbitkan tahun ini.
Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan efektif. “Kami melakukan penegakan hukum mulai dari pemberantasan perjudian daring hingga kewajiban akuntabilitas platform, termasuk perlindungan pajak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Platform diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian (duty of care),” ujar Edwin di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, Kementerian Komdigi telah menyerukan kepada platform global untuk menyediakan perangkat khusus guna mendeteksi dan memberi label pada konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari media sintetis yang dibuat tanpa persetujuan dan berpotensi menyesatkan.
Edwin menegaskan bahwa arus informasi digital tidak mengenal batas negara, sehingga membutuhkan respons yang bersifat regional. Dalam konteks tersebut, ASEAN dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan melalui pengesahan ASEAN Guide on AI Governance and Ethics pada awal 2024 sebagai rujukan bersama pengelolaan AI yang bertanggung jawab.
Penguatan juga dilakukan melalui pembentukan ASEAN Working Group on AI Governance serta peluncuran ASEAN Responsible AI Roadmap 2025–2030. Ini menandai pergeseran dari penyusunan prinsip menuju implementasi kebijakan secara terstruktur di kawasan Asia Tenggara. Menurut Edwin, implementasi roadmap tersebut perlu ditopang oleh fokus kebijakan yang jelas.
Ia mendorong para pemangku kepentingan untuk menitikberatkan perhatian pada harmonisasi standar regional dalam mendeteksi dan menandai konten deepfake, guna mencegah celah regulasi yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Selain itu, regulator dan lembaga penyiaran didorong mengadopsi teknologi berbasis AI untuk memantau efektivitas dan dampak konten secara lebih adaptif terhadap dinamika digital.
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya Asta Cita penguatan kualitas demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembangunan sumber daya manusia yang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Pemerintah menilai, tata kelola AI yang bertanggung jawab dan kolaboratif menjadi fondasi penting dalam menjaga ruang digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.




















