Headline.co.id, Jepara ~ Konflik manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali meningkat. Insiden terbaru melibatkan kematian Darusman, Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang terinjak oleh gajah liar. Kejadian ini mendorong pemerintah daerah Lampung untuk membangun pagar pembatas permanen guna mencegah gajah liar keluar dari hutan dan merusak perkebunan warga. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup sementara Obyek Wisata Alam di TNWK, kecuali untuk kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan.
Prof. Dr. drh. Raden Wisnu Nurcahyo, Guru Besar Parasitologi dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM, menyatakan bahwa konflik manusia dan satwa liar, terutama gajah, terus meningkat seiring waktu. Pemerintah telah menyiapkan lokasi untuk penanganan gajah jinak yang dilatih untuk menangani gajah liar yang memasuki pemukiman. Namun, permasalahan ini semakin kompleks karena adanya faktor internal dan eksternal.
Faktor eksternal meliputi konflik manusia dengan satwa dan perburuan liar Gajah Sumatra untuk diambil gadingnya. Sementara itu, faktor internal berkaitan dengan kondisi gajah yang ditangkap dan ditempatkan di Pusat Latihan Gajah (PLG) dalam jangka waktu lama, yang mempengaruhi keberagaman genetik dan struktur populasi. “Perbedaan asal usul dari Gajah Sumatra yang berada di PLG juga dapat mempengaruhi keberagaman genetik dari satwa endemik Indonesia ini,” ujarnya di Kampus UGM, Selasa (3/2).
Wisnu menjelaskan bahwa konflik gajah Sumatera di Way Kambas pada 2025 terutama dipicu oleh penyempitan habitat, deforestasi, dan alih fungsi lahan di sekitar taman nasional. Hal ini mengurangi sumber pakan dan air, memaksa gajah keluar ke pemukiman warga, menimbulkan kerugian materiil, dan mengakibatkan konflik fatal, termasuk kematian warga dan gajah.
Ia menegaskan bahwa penyempitan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan di sekitar TNWK membuat gajah kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan, mendorong mereka keluar dari habitat aslinya. Selain itu, perubahan fungsi zona inti menjadi zona pemanfaatan membatasi ruang aman gajah untuk mencari makan dan berkembang biak. Gangguan iklim juga memengaruhi ketersediaan air dan makanan di dalam hutan, memaksa gajah masuk ke lahan pertanian warga. Gajah memiliki memori ruang yang kuat, sehingga cenderung melewati jalur migrasi tradisional meskipun area tersebut kini menjadi pemukiman atau perkebunan.
“Faktor lainnya adalah perburuan liar dan perangkap, yang memicu perilaku defensif gajah dan berujung pada konflik. Kondisi ini mencapai puncaknya dengan perusakan lahan pertanian dan ancaman nyawa bagi warga desa penyangga, yang memicu tuntutan pembangunan benteng/pagar pembatas permanen,” terangnya.
Sebagai upaya penyelesaian konflik, Wisnu menyarankan strategi penyelesaian yang berfokus pada pendekatan terpadu, termasuk pembangunan infrastruktur pembatas permanen sepanjang 70 km, pemasangan GPS collar, dan pemulihan habitat. Upaya ini mencakup tanggul, pagar listrik, dan partisipasi aktif masyarakat mitra polhut serta TNI/Polri untuk memastikan gajah tetap di kawasan.
Strategi tersebut dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur pembatas permanen (listrik/kawat) dan tanggul/kanal di perbatasan TNWK sepanjang 70 km untuk membatasi pergerakan gajah. Mitigasi adaptif berupa kombinasi penerapan solusi fisik yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan di tiap wilayah juga diperlukan. Selain itu, pemulihan habitat melalui restorasi ekosistem (pengkayaan pakan) penting untuk memastikan kebutuhan gajah tercukupi di dalam kawasan, sehingga mengurangi dorongan keluar habitat. “Saya kira perlu pula dilakukan pengamanan intensif dan berteknologi, di antaranya pemasangan GPS collar pada gajah liar untuk memantau pergerakan dan penggunaan gajah jinak/petugas untuk penggiringan, serta kolaborasi multipihak dengan melibatkan masyarakat bersama mitra Polhut (MMP), TNI, dan Polri dalam patroli dengan skema pembiayaan lintas sektor pemerintah dan mitra pembangunan,” ungkapnya.





















