Headline.co.id, Serang ~ Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menekankan pentingnya penerapan budaya pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari pimpinan hingga staf. Hal ini disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Deden mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026. Surat tersebut berisi hasil reviu dan evaluasi terhadap sejumlah area pencegahan korupsi yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi untuk tahun 2026. “Harapan Bapak Gubernur jelas, kita jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang nilainya di bawah 80 dan itu menjadi fokus kita ke depan,” ujar Deden.
Deden menyoroti beberapa area yang memerlukan perhatian khusus, termasuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah. Dalam pengelolaan aset, Deden menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses administrasi karena melibatkan tahapan yang panjang. Ia mencontohkan bahwa masih ada OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang telah tersertifikasi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK dan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 secara nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta area optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Nina. Ia juga menyampaikan bahwa nilai SPI Provinsi Banten mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning, yakni dari 71 menjadi 73. Namun demikian, upaya peningkatan tetap perlu dilakukan agar mencapai kategori hijau.
“Arahan Pak Sekda jelas, seluruh tindak lanjut harus segera dilakukan, tidak menunggu waktu. OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga rencana aksi yang konkret,” tambah Nina.





















