Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap Penyakit Virus Nipah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan unit kekarantinaan kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif terhadap potensi masuk dan penyebaran penyakit zoonotik tersebut.
Virus Nipah adalah penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah, yang termasuk dalam genus Henipavirus dari famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia secara langsung, melalui perantara hewan lain seperti babi, atau melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira. Penularan antar manusia juga telah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, dalam Surat Edaran tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia. “Kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap pedoman pencegahan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit infeksi emerging,” jelas Murti Utami dalam edaran tersebut, sebagaimana dikutip , Senin (2/2/2026).
Secara global, wabah pertama Virus Nipah tercatat pada 1998–1999 di Desa Sungai Nipah, Malaysia, yang kemudian menyebar ke Singapura. Kasus pada manusia juga pernah dilaporkan di India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 hingga 2026, kasus Virus Nipah dilaporkan secara sporadis di Bangladesh dan India.
Di India, infeksi Virus Nipah telah terjadi berulang sejak 2001, termasuk wabah di Negara Bagian West Bengal pada 2001 dan 2007, serta di Negara Bagian Kerala sejak 2018. Pada 14 Januari 2026, India kembali melaporkan kasus konfirmasi di West Bengal. Hingga 26 Januari 2026, tercatat dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, seluruhnya merupakan tenaga kesehatan, dengan lebih dari 120 kontak erat yang telah diidentifikasi dan menjalani karantina. Investigasi epidemiologis masih terus berlangsung.
Murti Utami juga menekankan bahwa Indonesia tetap memiliki potensi risiko mengingat kedekatan geografis dan tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa Virus Nipah. Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.), yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health. Edukasi kepada masyarakat juga ditekankan, lain dengan tidak mengonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.





















