Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi untuk meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran Virus Nipah yang kembali dilaporkan di India. Instruksi ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 mengenai Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk negara.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyatakan bahwa upaya pencegahan difokuskan pada penguatan surveilans, pengendalian faktor risiko, serta kesiapsiagaan sumber daya kesehatan secara terintegrasi. “Deteksi dini di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuk dan menyebarnya Virus Nipah ke wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip , Senin (2/2/2026).
Dalam pelaksanaan surveilans, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, terutama dari negara terjangkit. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan All Indonesia – SATUSEHAT Health Pass (SSHP). Selain itu, petugas melakukan pemantauan suhu tubuh dengan thermal scanner serta pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia, dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, petugas segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Pelaku perjalanan yang dinyatakan sebagai kasus suspek atau probable Virus Nipah akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan. Setiap temuan kasus dilaporkan sesuai pedoman melalui sistem event based surveillance pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
Kemenkes juga memperkuat pengendalian faktor risiko melalui penerapan penilaian berbasis risiko (risk-based assessment) terhadap alat angkut dan barang yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memastikan kelayakan dan keamanan dari sisi kesehatan. Investigasi epidemiologis dan respons penanggulangan dilakukan secara terkoordinasi dengan otoritas di pintu masuk negara, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Pengawasan turut diperketat untuk mengidentifikasi potensi faktor risiko kesehatan yang dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan sejenisnya, melalui koordinasi dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat.
Dalam aspek penguatan sumber daya kesehatan, Kemenkes meningkatkan kesiapsiagaan petugas kekarantinaan kesehatan, termasuk pemenuhan logistik serta sarana dan prasarana untuk deteksi dini dan penanggulangan Virus Nipah di pintu masuk negara. Koordinasi lintas sektor juga diperkuat dengan otoritas pelabuhan, bandar udara, dan PLBN, imigrasi, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, laboratorium, serta rumah sakit rujukan setempat.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan turut melaksanakan sosialisasi kewaspadaan Virus Nipah kepada seluruh lintas sektor di wilayah kerjanya, mendukung pengiriman spesimen dengan mekanisme port to port ke laboratorium rujukan, serta menyusun rencana kontinjensi sebagai bagian dari kesiapan menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, termasuk Virus Nipah. Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik dengan tingkat kematian yang tinggi, berkisar 40 hingga 75 persen. Meski hingga kini belum terdapat kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, Kemenkes menilai kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.
Indonesia dinilai memiliki risiko karena tingginya mobilitas penduduk dan kedekatan geografis dengan negara yang pernah mengalami wabah Virus Nipah, serta adanya temuan virus pada kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menjadi reservoir alami penyakit tersebut. Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan selalu mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah terkait perkembangan situasi kesehatan global.





















