Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya memperkuat aspek kesehatan kerja untuk mencegah risiko kecelakaan kerja. Menurutnya, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelibatan dokter spesialis okupasi sangat penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh. “Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai salah satu pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. “Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” tambahnya.
Menaker Yassierli mengajak para dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di Indonesia. “Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutupnya.























