Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan terhadap seorang pria asal Jakarta yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Korban berinisial HM (68) tewas diduga akibat kekerasan yang dipicu kekecewaan kerja sama usaha travel umrah yang tak kunjung berjalan. Dua tersangka telah diamankan polisi usai pengungkapan kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers di Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH menjelaskan, korban ditemukan warga pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok, Desa Grogol IX, Parangtritis. “Hasil visum luar dan dalam menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada yang mengakibatkan patah beberapa tulang iga dan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mengalami mati lemas,” ujar AKBP Bayu kepada headline Minggu (1/2/2026).
Korban diketahui bernama H. Herlan Matrudi, kelahiran Teluk Betung, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat KTP di Rusunawa Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Usai ditemukan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan visum et repertum guna memastikan penyebab kematian.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jenazah. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR yang terekam berada di sekitar area gumuk pasir. “Dari penelusuran kendaraan itu, kami mengetahui penyewanya dan mengarah pada para pelaku,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing RM (41) dan FM (61). Keduanya diamankan tim opsnal Polres Bantul pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB beserta barang bukti berupa pakaian korban serta mobil yang digunakan untuk membawa korban. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan, sebelum peristiwa penemuan jenazah, korban sempat tinggal bersama para tersangka di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta sejak 10 Januari 2026. Konflik bermula pada 16 Januari 2026 saat korban dan tersangka RM membahas rencana kerja sama usaha travel umrah dan haji.
“Penyampaian korban membuat tersangka RM kecewa, kemudian tersangka melakukan pemukulan dan tendangan. Tersangka FM juga ikut memukul korban,” ujar AKBP Bayu.
Kekerasan tersebut berlanjut pada beberapa hari berikutnya dengan motif yang sama. Akibatnya, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga kesulitan berjalan dan berbicara. Pada 27 Januari 2026 sore, kedua tersangka membawa korban dari Sleman menuju kawasan Parangtritis menggunakan mobil. Karena lokasi awal yang dituju ramai, korban kemudian diturunkan di Area Gumuk Pasir Parangtritis dan ditinggalkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. “Motif utama adalah kekecewaan kerja sama usaha travel umrah yang tidak berjalan, sehingga memicu emosi para tersangka,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto.





















