Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Laporan ini menyoroti upaya penuntasan penyakit Tuberkulosis (TBC) di wilayah tersebut. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, di Aula Kantor BPK Perwakilan Aceh pada Jumat (30/1/2026).
Selain kepada Kota Banda Aceh, BPK juga menyerahkan LHP dengan tema berbeda kepada Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Nagan Raya, yang berfokus pada sarana dan prasarana pendidikan. Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional terkait upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan TBC. Menurutnya, isu TBC menjadi perhatian serius karena Indonesia menempati peringkat kedua dunia dengan jumlah kasus terbanyak setelah India.
Andri Yogama menyebutkan bahwa penambahan kasus TBC di Indonesia mencapai sekitar satu juta per tahun, dengan angka kematian lebih dari 125 ribu orang per tahun. Oleh karena itu, penuntasan TBC menjadi isu strategis nasional. Hasil pemeriksaan BPK di Kota Banda Aceh menunjukkan beberapa catatan, lain belum optimalnya penemuan kasus melalui skrining, serta capaian vaksinasi dan terapi pencegahan TBC yang masih di bawah target Kementerian Kesehatan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, LHP tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak diterima. “Jika diperlukan, unsur eksekutif dan legislatif dapat berkoordinasi dengan kami untuk pembahasan lebih lanjut,” tambah Andri Yogama. BPK berharap LHP ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat guna, mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja tersebut. Ia menegaskan bahwa LHP tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai cermin perbaikan dan penguatan kinerja pemerintah daerah. “Penuntasan TBC kami tetapkan sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah, karena menyangkut kualitas hidup dan masa depan masyarakat Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Illiza menyatakan komitmen Pemko Banda Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh melalui penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) yang sistematis, terukur, dan berbasis waktu pelaksanaan yang jelas. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menetapkan Peraturan Wali Kota serta menyempurnakan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC. Target orang terduga TBC tahun 2025 juga akan direvisi dan diselaraskan dengan target nasional.
Selain itu, penuntasan TBC akan dimasukkan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) serta Rencana Strategis Dinas Kesehatan, termasuk penegasan prioritas penganggaran daerah. Optimalisasi penemuan kasus TBC juga menjadi perhatian utama, melalui penyusunan SOP jejaring internal dan eksternal, pemetaan wilayah skrining, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin.
Pemko Banda Aceh juga berkomitmen menyusun dan menetapkan SOP pemantauan Terapi Pencegahan TBC (TPT), melakukan intensifikasi vaksinasi BCG, serta meningkatkan pemberian TPT di puskesmas. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi TBC akan diperkuat sebagai langkah utama memutus rantai penularan. “Seluruh langkah telah kami susun dengan batas waktu yang jelas dan indikator terukur. Kami optimis, dengan penguatan regulasi, kelembagaan, layanan kesehatan, promosi, dan sistem informasi, target penuntasan TBC di Kota Banda Aceh dapat dicapai secara berkelanjutan,” tutup Illiza.
















