Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I.B. Aditya Jayaantara, juga menyatakan mundur dari posisi mereka.
Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengunduran diri tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (30/1/2026), Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan I.B. Aditya Jayaantara ini terjadi setelah Direktur BEI Iman Rachman juga mengundurkan diri, menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir akibat penurunan rating investasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), Goldman Sachs, dan UBS.






















