Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat kepolisian, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penemuan jenazah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan. “Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” jelas AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers, Jumat (30/1/26).
AKBP Iskandarsyah juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap bukti di lokasi kejadian serta keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau perbuatan melawan hukum terhadap korban. “Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” ungkapnya.



















