Headline.co.id, Jakarta ~ Sepanjang tahun 2025, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 2.614 laporan dari masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim. Data ini menunjukkan peningkatan partisipasi publik dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan instrumen penting dalam memperkuat reformasi hukum dan demokrasi. Ia menyatakan, “Seluruh upaya Komisi Yudisial diarahkan untuk meningkatkan kualitas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar penegakan hukum,” dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).
Dari total laporan yang diterima, 510 laporan disampaikan secara langsung ke KY, 715 melalui surat, 200 melalui media daring, 14 berupa informasi, dan 1.206 laporan berupa tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, yaitu sebanyak 865 laporan. Sementara itu, berdasarkan wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi tiga daerah dengan jumlah laporan tertinggi, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat di wilayah dengan intensitas perkara yang relatif tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim sepanjang 2025. Sanksi tersebut terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat, yang disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan untuk mencegah pelanggaran kode etik serta mengantisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Dari jumlah tersebut, 788 pemantauan berasal dari permohonan masyarakat dan 282 merupakan inisiatif KY.
KY juga melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim di berbagai tingkatan, termasuk Mahkamah Agung, menghasilkan puluhan laporan investigasi sepanjang 2025. Upaya pengawasan ini didukung oleh pengelolaan anggaran yang akuntabel, dengan realisasi anggaran sebesar 97,6 persen untuk mendukung pengawasan, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.
KY mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung di berbagai provinsi, termasuk di Sumatra, sebagai ujung tombak pelayanan dan penerimaan laporan masyarakat. Hasil survei kepuasan publik menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang semakin responsif dan transparan. Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja tahunan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban publik, tetapi juga pijakan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, Komisi Yudisial akan terus memperkuat pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.






















