Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 124 hakim selama tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik peradilan. Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen KY dalam menjaga kehormatan, martabat, serta integritas lembaga peradilan di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih dan adil.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa seluruh kebijakan dan program KY diarahkan untuk mendukung reformasi hukum dan demokrasi, serta meningkatkan kualitas peradilan nasional. “Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujar Abdul Chair dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).
Dari total 124 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi, terdapat 82 hakim yang diusulkan untuk menerima sanksi ringan, 30 hakim dengan sanksi sedang, dan 12 hakim dengan sanksi berat. Usulan sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pengusulan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari 2.614 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2025. Laporan-laporan tersebut berasal dari pengaduan langsung, surat, media daring, hingga tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, sementara wilayah dengan jumlah laporan tertinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selain menangani laporan, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan sebagai langkah pencegahan pelanggaran kode etik serta antisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Pemantauan ini dilakukan baik atas permohonan masyarakat maupun atas inisiatif KY.
Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim di tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
Upaya pengawasan tersebut didukung oleh kinerja anggaran yang akuntabel. Pada 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen dari pagu efektif, yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan perilaku hakim, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.
KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak penerimaan laporan dan pelayanan publik. Hasil survei terhadap 600 responden menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang responsif dan transparan.
Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat secara profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.






















