Headline.co.id, Purworejo ~ Sebuah peristiwa temperan antara KA Jayakarta relasi Pasarsenen–Surabaya Gubeng dengan dua orang tak dikenal (OTK) terjadi di KM 479+9 petak jalan Kutoarjo–Jenar pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.38 WIB. Insiden ini dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, kepada headline.co.id. Kejadian tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut. KAI kembali menekankan pentingnya keselamatan dengan mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Menurut As’ad, pihaknya menyayangkan masih terjadinya aktivitas masyarakat di area yang seharusnya steril dari lalu lintas umum. Ia menegaskan bahwa keberadaan orang di jalur rel sangat berisiko dan dapat berujung pada kecelakaan fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api. “KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
Ia menjelaskan, larangan berada di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. As’ad mengingatkan bahwa Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk penanganan insiden ini, sekaligus sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian semakin meningkat.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.






















