Headline.co.id, Kebumen ~ Sebuah kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang JPL 582 petak jalan Prembun–Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (27/1/2026) malam, ketika KA (35) Gajayana tertemper sebuah truk sekitar pukul 21.32 WIB. Insiden ini mengakibatkan satu jalur rel, yakni jalur hulu, sempat tidak dapat dilalui sehingga memicu gangguan perjalanan sejumlah kereta api. Setelah proses evakuasi dan penanganan oleh petugas, pada Rabu (28/1/2026) pukul 02.50 WIB jalur hulu dan hilir kembali dapat dilalui dengan kecepatan normal. KAI memastikan keselamatan penumpang, sementara penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi pihak berwenang.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa seluruh penumpang dan awak KA Gajayana berada dalam kondisi selamat. Namun, insiden tersebut menimbulkan korban pada pihak lain. “Namun, petugas penjaga perlintasan mengalami luka, sementara pengemudi truk dikabarkan meninggal dunia. Atas kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan belasungkawa yang mendalam,” ujarnya.
Menurut As’ad, hingga saat ini KAI masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari pihak berwenang untuk mengetahui kronologi detail dan penyebab terjadinya kecelakaan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah laporan resmi diterima.
Sebagai dampak langsung dari insiden tersebut, sebanyak 21 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan. Kereta yang terdampak antara lain KA Gajayana, Taksaka, Argo Dwipangga, Bima, Turangga, Malabar, Mutiara Selatan, Wijayakusuma, Singasari, serta sejumlah perjalanan luar biasa (PLB). Keterlambatan tercatat berkisar antara 24 hingga 74 menit.
KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan telah memberikan service recovery kepada penumpang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu, serta mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.






















