Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa Dana Desa di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (27/1/2026).
Yandri menjelaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana, sehingga mereka dapat segera memiliki tempat tinggal yang layak. Hingga saat ini, baru sekitar 20.000 unit hunian yang terbangun dari total kebutuhan lebih dari 53.000 unit. Oleh karena itu, percepatan pembangunan hunian menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana.
Langkah ini sejalan dengan peran Kementerian Desa dan PDT dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam Keppres tersebut, Kemendes PDT menjadi anggota Satgas bidang permukiman di bawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Upaya ini dilakukan untuk membantu pembangunan rumah yang terdampak banjir, baik yang hilang, rusak ringan, maupun rusak berat, melalui alokasi dana desa, bantuan provinsi, dan sumber pendanaan lainnya,” jelas Yandri Susanto.
Ia juga memaparkan bahwa jumlah desa terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 4.491 desa, terdiri atas 3.139 desa di Aceh, 893 desa di Sumatra Utara, dan 459 desa di Sumatra Barat. Sementara itu, per 12 Januari 2026 tercatat 29 desa dinyatakan hilang akibat bencana, dengan rincian 21 desa di Aceh dan delapan desa di Sumatra Utara. Di Sumatra Barat tidak terdapat desa yang hilang. “Desa-desa ini benar-benar hilang, ada yang berubah menjadi aliran sungai atau tertimbun lumpur, sehingga bangunan dan sarana prasarana tidak tersisa,” ungkap Yandri.
Ia menambahkan bahwa meskipun wilayah desa hilang, penduduk beserta kepala desa dan perangkatnya masih ada dan saat ini mengungsi. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam upaya pemulihan. Untuk itu, Kemendes PDT terus melakukan langkah konkret melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai Keppres Nomor 1 Tahun 2026, termasuk pemetaan dan pemutakhiran data desa hilang, penyusunan perencanaan pemulihan, rekonstruksi sarana prasarana dasar, serta pemulihan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Mendes PDT didampingi oleh Wakil Menteri Desa dan PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kemendes PDT.





















