HeadLine.co.id, (Jakarta) – Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) malam tadi menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3). Agenda rapat tersebut membahas berbagai persoalan dan mencari solusi pendidikan ditengah wabah virus Corona karea masa pembelajaran sudah mendekati masa akhir.
Diantara hasil dari rapat tersebut adalah Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat untuk meniadakan UN pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Kabar ini disampaikan langsung Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda melalui akun Twitter-nya @SyaifulHooda.
Baca juga: Catat! Social Distancing Berganti Nama Menjadi Physical Distancing untuk Mencegah Penularan Covid 19
⠀
“DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan,” cuitnya.
Dalam siaran persnya, hingga kini pihak terkait tengah melakukan pengkajian berbagai opsi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, salah satunya dengan menggunakan nilai raport.
⠀
“Dari rapat konsultasi via daring (dalam jaringan atau online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Syaiful Huda Senin (23/3) malam.
Baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam
Sebelumnya, pihak Komisi X memang mendesak pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan UN di tahun ini. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona bagi peserta didik di Indonesia.
“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” katanya.
Huda juga menyatakan bahwa saat ini Kemendikbud sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Akan tetapi, pilihan itu ditempuh jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan.
Baca juga: Update Terbaru Virus Corona 23 Maret 2020, Meningkat Menjadi 579 Orang
Ia menegaskan jika USBN via online (daring) tidak bisa terlaksana maka pilihan terakhirnya adalah menggunakan metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Bagi tingkatan SMP dan SMA maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitu juga untuk SD kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.



















