Headline.co.id, Kepolisian Resor Kampar Di Provinsi Riau Berhasil Menggagalkan Transaksi Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi ~ yaitu seekor Owa Ungko (Hylobates agilis). Primata langka tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menyatakan bahwa pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, ditangkap saat mencoba menjual primata tersebut di Kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/1).
Saat penggeledahan, petugas menemukan Owa Ungko tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan atau dokumen resmi lainnya, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa tersangka DE telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya masih diselidiki.
Untuk memastikan keselamatan primata tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang diperlukan. AKP Gian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga.





















