Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin penting adalah penetapan kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), yang kemudian disetujui secara aklamasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat DPR RI dan pemerintah. Pemerintah diwajibkan melaksanakan keputusan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berikut adalah delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
1. Komisi III menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi ini akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri. Proses ini disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif hingga menjadi DIPA Polri, sesuai dengan PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.
6. Reformasi Polri harus menitikberatkan pada reformasi kultural, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri harus dimaksimalkan, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan teknologi kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.
8. Pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPR RI dalam mempercepat reformasi di tubuh Polri, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia.






















