Headline.co.id, Sleman ~ Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., membantah isu yang menyebut tidak terjadi benturan dalam kasus kecelakaan usai peristiwa penjambretan di Jalan Janti, Sleman. Klarifikasi tersebut disampaikan usai pelaksanaan mediasi di kejaksaan pada Senin, 26 Januari 2026, yang melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), penyidik Satlantas Polresta Sleman, para penasihat hukum, tokoh masyarakat Kalasan, serta perwakilan pemerintah daerah. Edy menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya senggolan hingga tabrakan dari belakang dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kalau ada yang beranggapan tidak ada benturan, itu persepsi masing-masing. Tapi faktanya penyidik kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, termasuk rekaman CCTV pada saat bersenggolan dan pada saat menabrak dari belakang. Semua itu sudah kami lampirkan dalam berkas dan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Edy kepada headline.co.id.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini berawal dari keterangan ahli yang menilai peristiwa tersebut masuk dalam kategori noodweer exces atau pembelaan yang tidak berimbang. Penilaian ahli dilakukan setelah mempelajari rekaman CCTV serta alat bukti lain yang dihimpun penyidik. Atas dasar itu, penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melanggar hukum sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.
“Setelah ahli melihat dan mempelajari bukti-bukti CCTV, ditentukan bahwa perkara ini masuk noodweer exces. Maka penyidik memulai penyidikan karena perbuatannya dinilai melanggar hukum,” jelasnya.
Edy juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, Polresta Sleman tidak pernah melakukan penahanan.
“Selama proses penanganan sampai tahap dua, kami tidak melakukan penahanan. Tidak benar kalau ada informasi soal penahanan atau pemasangan GPS,” tegas Edy.
Kronologi kejadian bermula pada April, ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Pelaku memotong tali tas selempang korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Suami korban yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dengan mobil. Pada pengejaran pertama, kendaraan sempat memepet sepeda motor pelaku hingga mengenai bodi kendaraan sebelah kiri, namun pelaku masih berhasil meloloskan diri. Pengejaran berlanjut hingga akhirnya sepeda motor pelaku ditabrak dari belakang, terpental menabrak tembok, dan kedua pengendara terjatuh serta meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penetapan tersangka dilakukan pada September 2025. Menurut Edy, sejak peristiwa terjadi hingga proses penetapan tersangka dan pelimpahan tahap dua, tidak terdapat keberatan atau komplain dari pihak tersangka.
Sementara itu, terkait pelaksanaan mediasi pada Senin (26/1/2026), Edy menyebut para pihak telah sepakat untuk saling memaafkan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mediasi tadi melibatkan JPU, penyidik, penasihat hukum dari kedua pihak, tokoh masyarakat Kalasan, dan pemerintah daerah. Hasilnya sudah saling memaafkan, namun tetap ada tindak lanjut untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Menanggapi sorotan Komisi III DPR RI terhadap kasus ini, Edy menegaskan kesiapan Polresta Sleman untuk memberikan keterangan secara terbuka apabila diminta. “Kalau diminta memberikan keterangan, kami siap menyampaikan seutuh-utuhnya,” ujarnya.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan, Edy menjelaskan adanya permohonan resmi dari pihak tersangka dengan jaminan dari istrinya. Selain itu, penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Walaupun ada permintaan dari pihak lain agar dilakukan penahanan, kami tetap tidak melakukan penahanan karena pertimbangan objektif penyidik,” pungkas Edy.





















