Headline.co.id, Jakarta ~ Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 19 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keberlanjutan sistem logistik.
Karyanto Wibowo menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diiringi dengan implementasi yang realistis dan bertahap. Amdatara siap mengalihkan armada truk sumbu 2 untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, ia menyoroti bahwa ketika Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang operasional truk sumbu 3 diterbitkan pada Oktober 2025 dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, industri mengalami kebingungan. Perubahan mendadak ini dinilai tidak memungkinkan secara teknis dan ekonomis.
Untuk beralih sepenuhnya ke truk sumbu dua, industri memerlukan tambahan sekitar 2.700 unit truk baru. Jumlah ini sangat besar dan tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi pabrikan dalam waktu singkat. “Switch dalam dua bulan adalah hal yang mustahil. Industri perlu waktu untuk kajian, pengadaan, dan modifikasi fasilitas loading-unloading di pabrik,” jelas Karyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima , Senin (26/1/2026).
Karyanto juga mengungkapkan bahwa kebijakan ODOL yang tidak tersinkronisasi dapat menyebabkan gangguan distribusi yang parah. Penggunaan armada lebih kecil dengan frekuensi trip lebih tinggi berisiko memperparah kemacetan dan menyebabkan keterlambatan pasokan serta kelangkaan produk AMDK di berbagai daerah. Selain itu, biaya logistik diprediksi akan meningkat signifikan akibat muatan yang berkurang, frekuensi pengiriman yang meningkat, dan kebutuhan tenaga kerja yang lebih banyak. “Semua beban operasional ini pada akhirnya akan mempengaruhi biaya produksi,” tambahnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menekankan bahwa AMDK adalah kebutuhan dasar masyarakat, terutama di daerah dengan akses air bersih terbatas. Penerapan pelarangan tanpa kesiapan logistik yang memadai berisiko menimbulkan dampak negatif bagi usaha dan konsumen. “Apa jadinya jika armada yang ada dilarang, sementara armada pengganti belum tersedia? Masyarakat harus siap menghadapi harga yang lebih tinggi atau bahkan kelangkaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menawarkan diri sebagai fasilitator dialog pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kadin Jabar siap merumuskan dan menyampaikan masukan kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencari solusi yang berimbang. “Kami siap memfasilitasi pertemuan. KDM tidak anti-kritik. Komunikasi yang setara pelaku usaha dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Hidayatullah.
Ia menambahkan bahwa Kadin Jabar sebagai mitra strategis juga memiliki kewajiban untuk mengkritisi kebijakan yang dapat merugikan dunia usaha secara komprehensif. Dialog ini menjadi momen krusial untuk sinkronisasi regulasi logistik industri air minum. Dukungan industri terhadap prinsip zero ODOL tidak diragukan lagi, namun implementasi zero ODOL 2027 memerlukan peta yang jelas, waktu transisi yang memadai, dan sinergi kebijakan dari hulu ke hilir. Kolaborasi Amdatara, Apindo, Kadin Jabar, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengatasi dampak SE KDM terhadap distribusi AMDK, serta membangun sistem distribusi yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Barat.






















