Headline.co.id, Yogyakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan pengembangan pasar emas korporasi di Indonesia untuk memaksimalkan investasi emas sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini dianggap penting untuk memperluas opsi investasi dan meningkatkan pengelolaan keuangan haji secara berkelanjutan. Saat ini, BPKH menghadapi kendala dalam investasi emas karena belum adanya pasar emas korporasi di dalam negeri.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa ketiadaan pasar emas korporasi membatasi diversifikasi investasi BPKH. Saat ini, investasi BPKH lebih banyak pada surat berharga syariah negara atau sukuk. Fadlul menambahkan, meskipun emas adalah instrumen investasi yang aman dan dapat menjaga nilai aset jangka panjang, keterbatasan infrastruktur pasar dan regulasi menjadi tantangan.
“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul dalam acara BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).
Fadlul menjelaskan bahwa kondisi ini membuat BPKH kesulitan melakukan transaksi emas dalam skala besar seperti investor institusi. “Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.
Akibat keterbatasan ini, BPKH tidak dapat dengan mudah menambah atau melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Fadlul menyebutkan bahwa pada nilai tertentu, posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci. “Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” katanya.
Selain investasi emas, Fadlul menyebutkan bahwa investasi langsung juga terkendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dianggap mendesak. “Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BPKH saat ini belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga manajemen risiko perlu diatur lebih jelas dalam regulasi. “Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul.





















