Headline.co.id, Sleman ~ Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, yang kasusnya viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur, menyusul proses hukum yang menjerat Hogi atas peristiwa pengejaran pelaku jambret hingga berujung kematian. Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman pada Rabu, 28 Januari, guna mencari keadilan dan memastikan penegakan hukum berjalan proporsional. Pemanggilan tersebut juga akan menghadirkan Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
Dalam unggahannya, Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hogi menimbulkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa seseorang yang berupaya melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.
“Kasus penetapan tersangka terhadap Pak Hogi Minaya di Sleman menimbulkan pertanyaan besar soal rasa keadilan. Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum,” tulis Habiburokhman dalam unggahannya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang ibu menjadi korban penjambretan sepeda motor. Suaminya, Hogi Minaya, yang berada di dalam mobil, kemudian mengejar pelaku. Dalam proses pengejaran tersebut, motor penjambret menabrak tembok dan kedua pelaku meninggal dunia. Menurut Habiburokhman, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan hanya melakukan pengejaran dan beberapa kali terjadi pepetan sebelum kecelakaan terjadi.
Meski demikian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Kejaksaan disebut telah menerima berkas perkara dan bersiap melimpahkan ke pengadilan.
“Kami Komisi III DPR RI sangat prihatin dengan peristiwa ini dan mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan kepada Pak Hogi. Yang lalai bukan Pak Hogi, melainkan pelaku penjambretan yang menyebabkan kematian mereka sendiri,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan memantau jalannya proses peradilan dan menekankan bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan dalam memutus perkara. Menurutnya, hukum harus memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan bagi warga yang membela diri atau berupaya menolong korban kejahatan.
“Kami ingin masyarakat tetap berani melawan kejahatan. Jangan sampai masyarakat takut menolong atau mengejar pelaku karena khawatir justru disalahkan secara hukum,” ucapnya.
Habiburokhman juga menyinggung keberadaan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai lebih progresif dan berorientasi pada keadilan substantif, sehingga kasus serupa seharusnya dapat ditangani dengan pendekatan yang lebih berkeadilan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Polresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Salamun, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan pernyataan tambahan.
“Statement sudah disampaikan di atas. Mohon maaf. Belum ada statement lagi. Demikian,” kata Salamun.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada April lalu. Saat itu, seorang ibu menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku saat mengendarai sepeda motor. Suami korban yang berada di dalam mobil di belakang sisi kanan melihat kejadian tersebut dan mengejar pelaku. Dalam proses pengejaran, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor pelaku terjatuh dan para pelaku meninggal di lokasi kejadian.
Edy menegaskan, terdapat dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa. Pertama, kasus penjambretan yang ditangani Satreskrim, namun dihentikan karena para pelaku meninggal dunia sehingga perkara gugur demi hukum. Kedua, perkara kecelakaan lalu lintas yang tetap diproses sesuai ketentuan.
“Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, Polresta Sleman mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Edy.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, memeriksa saksi dan ahli dari Universitas Gadjah Mada, menggelar perkara, serta melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dalam proses tersebut, tersangka tidak dilakukan penahanan, dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk tahapan hukum selanjutnya.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait pada 28 Januari mendatang untuk menggali duduk perkara secara objektif, sekaligus mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.





















