Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar upacara pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kampus Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/1/2026) pagi. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh keluarga, kerabat, pegawai KKP, dan perwakilan Basarnas.
Ketiga jenazah tersebut adalah Ferry Irawan dan Yoga Naufal, pegawai KKP, serta Capt. Andy Dahananto, pilot pesawat milik Indonesia Air Transport. “Atas nama KKP, kami menyampaikan duka yang sangat mendalam atas gugurnya pegawai KKP dan kru pesawat ATR dalam musibah yang terjadi. Hari ini kita memberikan penghormatan terakhir kepada pegawai dan seluruh kru yang gugur. Kita semua menjadi saksi bahwa para korban merupakan syuhada yang sedang bertugas menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, mewakili Menteri Sakti Wahyu Trenggono, saat memimpin upacara pelepasan.
Wamen Didit juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan dan tim SAR Gabungan yang telah berupaya di lokasi kejadian untuk mencari para korban, barang-barang, serta bagian penting dari pesawat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pemerintah daerah dan tim Disaster Victim Identification (DVI) gabungan.
Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, bersama satu pegawai lainnya, Deden Maulana, yang sudah lebih dulu dimakamkan pada 22 Januari lalu. Pesawat ATR jenis 42-500 dengan nomor lambung PK THT yang mereka tumpangi jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport juga gugur dalam peristiwa tersebut.
KKP memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada tiga pegawainya dan seluruh kru pesawat. KKP mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka selama bekerja, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara.
Ferry Irawan telah 18 tahun bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KKP, sementara Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Wamen Didit memastikan bahwa hak-hak Ferry Irawan dan Yoga Naufal diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kenaikan pangkat Anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, serta beasiswa pendidikan untuk anak pegawai KKP yang gugur. Sebelumnya, Deden Maulana yang sudah lebih dulu dimakamkan juga diberikan hak-haknya.
Setelah prosesi pelepasan secara kedinasan, jenazah Ferry Irawan dan Yoga Naufal diantar menggunakan ambulans masing-masing ke Pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan Pemakaman Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan Capt. Andy Dahananto akan dimakamkan di TPU Ranca Sadang, Tangerang, Banten.



















