Headline.co.id, Depok ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan ekonomi umat dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berlandaskan prinsip syariah. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, dalam acara Edukasi Literasi Keuangan LPS yang mengangkat tema “Peran Strategis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Mendukung Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia”. Acara ini merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) PP Muhammadiyah yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam presentasinya, Jimmy Ardianto menekankan pentingnya peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional, termasuk dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah. Kepercayaan UMKM terhadap perbankan dianggap sebagai faktor kunci dalam mendorong kekuatan usaha, pengelolaan keuangan yang sehat, serta keberlanjutan usaha jangka panjang. “Keamanan simpanan di bank adalah fondasi utama bagi pelaku UMKM. LPS hadir untuk memastikan dana usaha masyarakat, termasuk UMKM, aman dan terlindungi,” ujar Jimmy.
Sebagai lembaga negara, LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk simpanan milik pelaku UMKM di bank konvensional maupun bank syariah. Semua bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga November 2025, lebih dari 99,9 persen rekening nasabah tercatat dijamin penuh oleh LPS, yang berarti sebagian besar rekening UMKM, koperasi, dan pelaku usaha mikro berada dalam batas aman penjaminan.
Bagi UMKM Muhammadiyah, jaminan ini memberikan kepastian dalam menyimpan dana usaha, mengelola arus kas, serta memanfaatkan layanan perbankan modern seperti QRIS, BI-FAST, dan transaksi digital lainnya tanpa rasa khawatir. Jimmy menjelaskan bahwa keberadaan LPS berfungsi mencegah terjadinya bank run, yaitu penarikan dana besar-besaran akibat kepanikan nasabah. Stabilitas perbankan sangat penting bagi UMKM karena gangguan pada sektor keuangan dapat berdampak langsung pada pembiayaan, distribusi usaha, dan daya tahan ekonomi umat.
Secara global, konsep penjaminan simpanan telah terbukti efektif menjaga kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, LPS menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah dan menangani krisis ekonomi.
LPS juga memastikan bahwa penjaminan simpanan dan resolusi bank syariah dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Kebijakan LPS didukung oleh berbagai fatwa DSN–MUI, lain terkait penjaminan simpanan, resolusi bank, dan restrukturisasi perbankan. Proses penyelamatan atau penyelesaian bank syariah dilakukan tanpa unsur riba, gharar, maupun praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, pelaku UMKM berbasis syariah dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan berkelanjutan.
Sejak beroperasi pada 2005 hingga awal 2026, LPS telah menangani sekitar 147 bank yang dicabut izin usahanya, mayoritas merupakan BPR dan BPRS yang selama ini dekat dengan masyarakat dan UMKM. Dari jumlah tersebut, sebagian besar proses likuidasi telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian. Namun demikian, LPS tidak hanya berfokus pada likuidasi. Melalui pendekatan early involvement, LPS dapat lebih cepat mengetahui permasalahan bank dan bagaimana menyelesaikannya agar bank tetap dapat melayani masyarakat dan UMKM, khususnya di daerah.
LPS menyoroti masih rendahnya tingkat inklusi keuangan nasional. Sekitar 50 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank, termasuk sebagian pelaku usaha mikro. Rasio dana pihak ketiga terhadap PDB juga masih relatif rendah dibandingkan negara lain. Kondisi ini menjadi tantangan bersama, termasuk bagi Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki jaringan luas hingga ke akar rumput. UMKM Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi motor penggerak inklusi keuangan, mendorong penggunaan rekening bank, serta memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak.
Untuk mendukung tujuan tersebut, LPS terus memperluas program literasi dan edukasi keuangan, termasuk melalui kampus, komunitas, dan organisasi masyarakat. Edukasi ini mencakup pemahaman tentang keamanan simpanan, kewaspadaan terhadap produk keuangan ilegal, serta pentingnya memilih bank yang berizin dan dijamin oleh LPS. “Sinergi LPS, Muhammadiyah, dan pelaku UMKM diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi umat serta mendorong pertumbuhan UMKM yang sehat dan berdaya saing,” pungkas Sekretaris LPS Jimmy Ardianto.




















