Headline.co.id, Jogja ~ Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pemaknaan Pasal 8 UU Pers. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi manusia dan alat untuk mewujudkan negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga kepentingan publik yang lebih luas, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D, Guru Besar Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, menyetujui keputusan MK tersebut. Namun, ia merasa heran karena MK seolah hanya menegaskan kembali hal yang sudah lama dilakukan. “Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya di kampus UGM, Jumat (23/1).
Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” tidak boleh dimaknai sebagai penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers dilakukan. Menurut Abrar, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.
Abrar menyoroti penerapan restorative justice oleh Dewan Pers yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menekankan bahwa kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi dan harus melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan sosialnya. “Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa wartawan adalah manusia biasa yang dapat menyajikan kesimpulan dan menguji kenyataan yang dipercayainya. Hak koreksi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menunjukkan bahwa wartawan berusaha untuk tidak sewenang-wenang. “Dengan begitu, wartawan tidak ingin otoriter seperti diktator,” terangnya.
Menurut Abrar, setiap wartawan memberikan kontribusi yang bermakna dan kegiatan mereka merupakan kegiatan intelektual. Oleh karena itu, wartawan seharusnya mendapat perlindungan, dan pemerintah adalah pihak yang seharusnya melindungi mereka. Ia menekankan pentingnya interaksi terus-menerus wartawan, masyarakat, dan pemerintah untuk menghasilkan berita yang ideal tanpa pemaksaan dari salah satu pihak. “Ini yang dihindari oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.






















