Headline.co.id, Banyuwangi ~ Kementerian Sosial sedang menunggu hasil evaluasi respons masyarakat terhadap pengumuman dan proses sanggah dalam uji coba aplikasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi. Data dari uji coba ini akan menjadi acuan untuk penyaluran bantuan sosial berikutnya. Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menyatakan bahwa ketenangan masyarakat dan kelancaran mekanisme sanggah adalah faktor penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Kita cek dulu. Minggu depan masih pengumuman siapa yang layak, lalu kita lihat bagaimana respons masyarakat, apakah banyak yang menyanggah atau tidak. Kalau masyarakat tenang dan penerimaannya bagus, nanti seizin Ibu Bupati, data hasil pendataan ini akan digunakan untuk penyaluran bansos berikutnya,” ujar Andy saat sosialisasi Perlinsos di Pendopo Bupati Banyuwangi, Jumat (23/1/2026).
Andy menjelaskan bahwa penggunaan data Perlinsos sebagai basis penyaluran berikutnya akan mengakibatkan perubahan komposisi penerima bantuan. “Akan ada banyak perubahan. Yang sebelumnya diketahui tidak layak akan kita keluarkan, lalu kita ganti dengan yang dinyatakan layak berdasarkan hasil pendataan ini,” katanya. Namun, penerapan kebijakan ini masih menunggu hasil pengumuman dan penyelesaian masa sanggah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Andy menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota secara sepihak di daerah. Menurutnya, besaran kuota bantuan sosial di setiap daerah ditentukan berdasarkan rasio tingkat kemiskinan. “Kementerian Sosial tidak bisa menambah kuota. Kuota di daerah rasionya sama dengan tingkat kemiskinan. Kalau kemiskinannya turun, kuotanya ikut turun. Kalau kemiskinannya naik, kuotanya bertambah,” jelas Andy.
Ia menambahkan bahwa penambahan kuota hanya dimungkinkan apabila ada kebijakan nasional dari Presiden untuk meningkatkan kuota bantuan secara nasional. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menyalurkan bantuan sosial tambahan yang bersifat sementara, seperti yang pernah dilakukan pada akhir tahun melalui bantuan langsung tunai untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam uji coba Perlinsos, jumlah warga yang dinyatakan layak menerima bantuan bisa lebih besar dibanding kuota yang tersedia. Hal ini mengharuskan pemerintah menerapkan sistem pemeringkatan berbasis tingkat kesejahteraan. Sebagai contoh, dari hasil pendataan di Banyuwangi, jumlah warga yang dinyatakan layak menerima bantuan mencapai sekitar 86.000 orang, sementara kuota yang tersedia hanya 54.000 penerima. “Cara memilihnya adalah kita ambil urutan yang paling tidak mampu sampai ketemu angka 54.000. Itulah yang akan menerima bantuan,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang dinyatakan layak tetapi belum masuk kuota akan berada dalam antrean. Andy menekankan bahwa data bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. “Data bergerak terus. Ada yang meninggal, pindah, atau kondisi ekonominya membaik. Kalau ada pergerakan, maka peluang masuk kuota juga bisa berubah,” ujarnya.
Andy menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah tujuan akhir, melainkan bersifat sementara sebagai bantalan agar masyarakat tidak jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa program bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong perubahan perilaku melalui pendampingan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. “Setelah selesai menerima bantuan, masyarakat akan diarahkan ke program pemberdayaan. Di sana ada bantuan modal, pelatihan, dan dukungan usaha,” katanya.
Andy juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dinilai memiliki beragam program pemberdayaan masyarakat, mulai dari dukungan bagi UMKM, petani, hingga perempuan kepala rumah tangga. “Kita dorong masyarakat tidak bergantung pada bantuan, tetapi menjadi lebih mandiri melalui pemberdayaan,” pungkasnya.





















