Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemerintahan hingga tingkat desa. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengungkap dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/1/2026), menyatakan bahwa keempat tersangka adalah SDW, Bupati Pati periode 2025–2030; YON, Kepala Desa Karangrowo; JION, Kepala Desa Arumanis; dan JAN, Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga terlibat aktif dalam pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. SDW diduga memanfaatkan kesempatan ini dengan meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa sebagai syarat kelulusan. Untuk melancarkan aksinya, SDW menunjuk YON dan JION sebagai koordinator pengumpulan dana, dengan tarif bervariasi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Ancaman juga diberikan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali jika calon tidak memenuhi ketentuan tersebut.
JION dan JAN telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti, yang memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan sistematis dalam rekrutmen perangkat desa.
Budi menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain penindakan, KPK menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi di tingkat desa. Salah satu upaya yang terus digalakkan adalah program Desa Antikorupsi, yang bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses rekrutmen perangkat desa berlangsung adil, terbuka, dan bebas dari praktik koruptif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.





















