Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian. Bersama Pengadilan Agama Gresik dan sektor usaha, Pemkab Gresik mendeklarasikan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak. Langkah ini bertujuan mencegah anak putus sekolah serta menjamin hak kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan bagi keluarga yang terdampak perceraian.
Deklarasi ini dilaksanakan di Hotel Front One Gresik pada Kamis (22/1/2026), menandai penguatan kolaborasi lintas sektor. Acara ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO Gresik, KADIN Gresik, HIPMI Gresik, serta 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen kebijakan yang mengikat dan berkelanjutan.
Menurut Asluchul Alif, dampak perceraian tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan berbagai sektor pelayanan publik. “Perlindungan pasca cerai ini tidak bisa ditangani secara parsial. Ada aspek ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga persoalan sosial. Seluruhnya akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA agar intervensi pemerintah tepat sasaran,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Perbup tersebut juga akan mengatur penguatan basis data perceraian, termasuk identitas pekerja migran asal Gresik.
Pemkab saat ini tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu untuk dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah. “Fakta di lapangan menunjukkan keterkaitan erat perceraian dan angka putus sekolah. Rantai persoalan ini yang ingin kita putus melalui kebijakan yang terintegrasi,” tegas Wakil Bupati.
Kepada dunia usaha, Asluchul Alif meminta agar komitmen tersebut tidak dipandang sebagai beban tambahan. Pemerintah daerah, kata dia, justru membutuhkan peran aktif perusahaan untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak tetap terpenuhi, termasuk jika nantinya diintegrasikan dalam peraturan perusahaan. “Ini bukan kewajiban baru, melainkan pemenuhan hak yang memang harus dilindungi bersama,” ujarnya.
Dari sisi peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, mengapresiasi inisiatif Pemkab Gresik yang dinilai progresif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi rujukan nasional dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. “Saya meyakini langkah ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah penguatan sinergi Pengadilan Agama dan pemerintah daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak yang terdampak perceraian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi rentan. “Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Respons cepat kepala daerah menjadi kunci penting dalam memastikan kehadiran negara,” tandasnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan yang tidak hanya melindungi hak perempuan dan anak pasca cerai, tetapi juga memperkuat kualitas pembangunan sumber daya manusia Kabupaten Gresik secara berkelanjutan.





















